Thursday, January 19, 2012

SOPA and PIPA

Posted by Kresno Setyoputro On 5:07 PM
SOPA dan PIPA

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software, dan semua barang digital dari pembajakan. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.


Dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA 

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta.

Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka dari nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, foto, gambar, dan lainnya.

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka.

Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina, bila ada netter mengetik “Tibet” atau “Tianamen” di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik “Iwan Yuliyanto download gratis” misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun sudah berkali-kali mencarinya.

  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar.

Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense (Google Ads) untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai mempermudah atau memfasilitasi materi bajakan (lagu, film, dll.) bisa ikut dihilangkan.

Misalnya saja, saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya melalui ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah video tersebut dipidanakan. Dan pada akhirnya, tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung yang unsur pelanggaran hak cipta.


Dampak bila RUU tersebut disahkan


Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook, dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!". Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.

Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh (download) dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC (Domain Name Security Extension) yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain : 

  • Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto, ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.

  • Situs-situs web service dan social media seperti Multiply, Facebook, YouTube, RapidShare, Twitter, Flickr, dll. akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.

  • Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

 

Bila RUU tersebut disahkan, kita akan banyak menjumpai tampilan situs-situs yang mematikan layanannya, seperti situs diatas.


Dampak RUU tersebut ke Indonesia

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya.

Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan servis-servis sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dll. dapat dipastikan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten.

Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.


Kendala yang dihadapi oleh penentang RUU SOPA dan PIPA



Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan.Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidaklah enteng, karena industri musik, film, dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya, Asosiasi Distributor Film Amerika (MPAA) adalah organisasi yang membawahi nama yang sudah terkenal seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPAA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak yang selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.

Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).


Source :


Saturday, December 10, 2011

KONFLIK ORGANISASI

Posted by Kresno Setyoputro On 11:50 PM | No comments


DEFINISI KONFLIK

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik.

JENIS-JENIS KONFLIK

·         Konflik intra perorangan
Konflik ini muncul dlm diri seorang individu dengan pemikirannya sendiri. (Individu mengalami semacam tekanan-tekanan dlm dirinya sendiri secara emosional)

·         Konflik antar perorangan
Terjadi antara  satu individu dengan individu lain atau lebih, biasanya disebabkan oleh a danya perbedaan sifat & perilaku setiap orang dlm organisasi.

·         Konflik antar kelompok
Terjadi apabila diantara unit-unit kelompok mengalami pertentangan dengan unit-unit dari kelompok lain, pertentangan ini bila berlarut-larut akan membuat koordinasi & integrasi kegiatan menjadi terkendala/mengalami kesulitan.

·         Konflik antar keorganisasian
Konflik bisa juga terjadi antara organisasi yang satu dengan yang lain, karena adanya ketidakcocokan  suatu badan terhadap kinerja suatu organisasi.

SEBAB-SEBAB KONFLIK

  • Persaingan terhadap sumber-sumber daya yang langka
  • Ketergantungan tugas (interdependence)
  • Kekaburan batas-batas bidang kerja
  • Kriteria kinerja yangg tidak sesuai
  • Perbedaan-perbedaan Tujuan & Prioritas

METODE PENYELESAIAN KONFLIK

·         Dominasi dan penekanan
o    DOMINASI atau KEKERASAN yang BERSIFAT PENEKANAN OTOKRATIK. Ketaatan harus dilakukan oleh pihak yang kalah pada otoritas yang lebih tinggi atau kekuatan yang lebih besar.
o    MEREDAKAN atau MENENANGKAN, metode ini lebih terasa diplomatis dlm upaya menekan dan meminimalkan ketidaksepahaman.

·         Kompromi
o    PEMISAHAN, pihak-pihak yangg berkonflik dipisah sampai menemukan solusi atas masalah yang terjadi.
o    ARBITRASI, adanya peran orang ketiga sebagai penengah untuk penyelesaian masalah.
o    Kembali ke aturan yang berlaku saat tidak ditemukan titik temu antara kedua pihak yang bermasalah.

·         Pemecahan masalah integratif
  • KONSENSUS, sengaja dipertemukan untuk mencapai solusi terbaik, bukan hanya menyelesaikan masalah dengan cepat.
  • KONFRONTASI, tiap pihak mengemukakan pandangan masing-masing secara langsung & terbuka.
  • PENENTU TUJUAN, menentukan tujuan akhir kedepan yang lebih tinggi dengan kesepakatan bersama.

Sumber :