Thursday, May 26, 2011

BUDAYA MEROKOK DI TEMPAT UMUM

Posted by Kresno Setyoputro On 10:54 PM | No comments


“Maaf mas, disini nggak boleh ngerokok!” Itu adalah kata-kata yang sering diucapkan oleh orang-orang di sekitar saya ketika saya sedang merokok di tempat umum, terutama di dalam mall, di tempat olahraga (khususnya tempat futsal), dan di dalam kendaraan umum.

Sebenarnya merokok adalah sebuah hak yang dimiliki oleh sang perokok itu sendiri, tetapi orang yang berada di sekitar perokok tersebut juga memiliki hak, yaitu hak untuk mendapatkan udara yang bersih dan bebas asap rokok. Perokok pasif (yang tidak merokok tetapi berada di sekitar perokok aktif dan menghirup asapnya) lebih berbahaya dari perokok aktif (perokok yang membakar dan menghisap rokok).

Pernah suatu ketika, saya sedang merokok di dalam sebuah mall yang cukup ternama yang terletak tidak jauh dari rumah saya, yaitu daerah Jakarta Selatan. Ketika saya sedang asik menghisap sebatang rokok, tiba-tiba saya dahimpiri oleh seorang satpam atau sekuriti (pada saat itu saya masih belum familiar dengan peraturan dilarang merokok di tempat umum). Berikut adalah percakapan singkatnya :

Satpam :              “Mas, disini kan nggak boleh ngerokok! Mas gimana sih, nggak tau ya sekarang kalo merokok di tempat umum itu kan udah nggak boleh?!”

Saya  :                 “Kata siapa pak??”

Satpam  :             “Sesuai dengan peraturan Gubernur nomer 88 taun 2010 mas.”

Saya  :                 “Emang isinya apaan?”

Satpam  :             “Saya juga kurang hafal isinya, pokoknya intinya nggak boleh ngerokok di tempat umum!”

Saya  :                 (Agak nggak percaya) “Masa sih? Bapak ngarang kali … Masa saya nggak tau sih? Padahal saya ada TV sama internet loh dirumah.” (TV buat nonton kartun, internet buat mainan game online. Ya wajar aja kalo tetep nggak tau biarpun ada TV sama internet)

Satpam  :             “Mas nanya terus dari tadi. Kalo udah dibilang nggak boleh, ya nggak boleh! Apa mas mau dikenain denda aja nih?”

Saya  :                  “Apa-apaan?! Masa cuma nanya doang saya mesti bayar denda? Emang dendanya berapa?”

Satpam  :             (Sambil mikir-mikir) “50 Juta aja deh mas.”

Saya  :                  “50 Juta AJA?! Masa denda kok ngira-ngira? Nih mendingan ambil rokok saya aja deh tuh sama koreknya. Ngerokok sana sampe masuk angin! Oh iya, ati-ati pak kalo mau ngerokok, jangan merokok di tempat umum. Ntar kaya saya gini lagi, di omelin sama satpam enggak jelas.”

Setelah kejadian itu, saya mulai memperhatikan orang-orang di sekitar saya ketika saya ingin merokok. Meskipun saya tetap merokok di tempat umum, saya melihat kondisi sekeliling saya terlebih dahulu. Jika kondisi sekeliling saya banyak yang merokok dengan cuek, baru saya akan membakar dan menghisap rokok (seperti di kampus dan tempat makan).

Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2010 adalah revisi dari Peraturan Gubernur nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Sebenarnya sebelum diadakan peraturan tersebut, masyarakat sudah terlebih dahulu membuat peraturan di lingkungannya masing-masing dengan cara memasang gambar-gambar atau tulisan dilarang merokok (NO SMOKING) seperti dibawah ini :
No Smoking.jpg

Meskipun sudah ada gambar atau tulisan seperti diatas, tetap saja harus ada kesadaran dari diri sang perokok itu sendiri untuk tidak merokok di area tersebut. Saya juga sebagai perokok, sering juga melanggar larangan-larangan untuk merokok di area yang terdapat simbol dilarang merokoknya. Entah karena saya belum paham akan arti dari simbol-simbol tersebut, atau memang saya tidak mau untuk memahami arti dari simbol-simbol tersebut.

Sebenarnya merokok itu tidak sehat, karena di dalam rokok itu sendiri terdapat bahan-bahan berbahaya seperti Hydrogen Cyanide (Racun untuk hukuman mati), Amonia (Pembersih lantai), CO (Asap knalpot), Methanol (Bahan bakar rokok), Acetone (Penghapus cat), Napthalene (Pewangi lemari / Kapur barus), Butane (Bahan bakar korek api), Cadmium (Untuk ACCU mobil), Nicotine (Insektisida), Arsenic (Racun semut putih), dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Bayangkan kerja paru-paru serta jantung anda ketika anda menghisap sebatang rokok. Misalnya anda menghisap setengah bungkus rokok (6 batang) perharinya, selama sebulan anda sudah menghisap 15 bungkus rokok (15 X 12 = 180 batang). Anda bisa bayangkan berapa banyak zat-zat berbahaya yang anda masukkan ke dalam tubuh anda selama 1 bulan. Rokok juga bisa menimbulkan berbagai macam penyakit yang sangat berbahaya seperti serangan jantung dan kanker paru-paru.

Untuk berhenti merokok memang sulit, apalagi jika orang-orang di sekeliling anda adalah perokok. Untuk berhenti merokok diperlukan tekad dan niat yang sangat kuat, apalagi jika anda sudah menjadi pecandu rokok.

Berhentilah merokok sebelum rokok yang meberhentikan detak jantung anda! (Setidaknya saya mengingatkan kepada diri saya sendiri dan para pembaca).

SMOKERS NEVER GROW OLD, BECAUSE THEY DIE YOUNG

Sumber : http://dhiez.files.wordpress.com/2008/09/kimia-pada-rokok.jpg 

0 comments :

Post a Comment