EKSPRESI PELAJAR TINGKAT SMA SAAT MERAYAKAN KELULUSAN
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki bermacam-macam hal di dalam dirinya, salah satunya adalah ekspresi.
Ekspresi merupakan salah satu bentuk komunikasi nonverbal yang dapat menyampaikan perasaan seseorang kepada orang yang mengamatinya. Ekspresi merupakan salah satu cara penting untuk menyampaikan pesan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Ekspresi memiliki banyak macamnya seperti, ekspresi wajah, ekspresi tingkah laku, kontak mata, intonasi, dan masih banyak lagi.
Pada saat merayakan kelulusan, biasanya pelajar tingkat SMA melakukan berbagai macam aktivitas seperti corat-coret seragam dengan cat semprot dan spidol, tawuran, bahkan tak jarang kelulusan dirayakan dengan mabuk-mabukan.
Semua bentuk kegiatan diatas merupakan contoh dari sebuah ekspresi yang dilakukan oleh kalangan pelajar tingkat SMA untuk merayakan kelulusannya, tetapi kenapa ekspresi mereka tersebut di nilai tidak baik oleh kalangan orang tua? Apakah mereka memang benar-benar tidak baik atau semua itu hanyalah anggapan kalangan orang tua saja?
Jika dilihat dari segi anak SMA, kegiatan-kegiatan diatas adalah sebuah ekspresi yang mereka lakukan. “Saya senang!” Itulah perasaan mereka ketika mereka lulus dari bangku SMA. Tingkat kesenangan orang berbeda-beda, sehingga cara merayakannya pun bisa berbeda-beda pula. Ada saja murid yang merayakan kesenangannya dengan cara mabuk, berjudi, tawuran, dan lainnya. Itu adalah cara orang masing-masing, dan orang itu mempunyai hak untuk merayakan kesenangan tersebut.
Tawuran yang dilakukan oleh pelajar SMA tersebut adalah sebuah contoh ekspresi yang menurut saya adalah salah, karena ekspresi kesenangan tersebut bisa mematikan kesenangan orang lain. Saya juga pernah merasakan bangku SMA, dan saya juga pernah merayakan kelulusan saya. Saya mengerti perasaan anak SMA ketika mereka mengetahui bahwa mereka telah lulus dari bangku SMA. Senang. Tetapi tidak seharusnya rasa senang tersebut di ekspresikan dengan kegiatan-kegiatan diatas. Tawuran, judi, dan mabuk-mabukan bisa merugikan pelaku, dan lingkungan di sekitarnya.
Dari segi orang tua, mabuk-mabukan dan berjudi adalah sebuah tindakan kriminal. Pernyataan tersebut bukan sebuah pernyataan yang tidak memiliki dasar. Perjudian dilarang dalam UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Mabuk-mabukan dilarang bagi individu yang berumur dibawah 21 tahun.
Selain secara hukum, orang tua memandang ekspresi mereka itu seperti orang-orang yang tidak memiliki moral, norma, dan aturan. Mungkin kalau hanya sebatas corat-coret seragam masih di maklumi, tetapi kalau sudah menyangkut soal tawuran, judi, dan mabuk-mabukan, mereka telah dinilai salah di dalam kalangan orang tua.
Berekspresi itu diperbolehkan, selama ekspresi itu tidak mengganggu dan merugikan orang lain.
0 comments :
Post a Comment